SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN — Unit Reskrim Polsek Pauh bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat orang pelaku. Penangkapan dilakukan secara maraton pada Selasa (27/01/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Dua pelaku utama berinisial BP dan EE diamankan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, MDP dan S alias MK, berperan sebagai penadah dan dikenakan Pasal 591 Ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi. Laporan pertama terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di RT 08 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, pada Kamis (22/01/2025) sore. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BP dan EE serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dari tangan MDP.
Laporan kedua terjadi pada Senin (26/01/2025) di RT 10 Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh. Dalam kasus ini, pelaku yang sama menjual sepeda motor hasil curian kepada S alias MK. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas turut mengamankan beberapa unit sepeda motor lainnya. Berdasarkan pengakuan sementara, BP dan EE diduga telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya lima lokasi di wilayah Kecamatan Pauh dan Kabupaten Sarolangun. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lain serta jaringan pelaku yang terlibat.
































